pajak mineral bukan logam dan batuan. karena terdapat penambahan wajib pajak. pajak mineral bukan logam dan batuan

 
karena terdapat penambahan wajib pajakpajak mineral bukan logam dan batuan Bidang

4. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. (3) Nilai pasar/harga patokan dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai harga standar mineral bukan logam dan batuan. 2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan bantuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Nilai Jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022. Jenis pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%. PENGERTIAN UMUM . WUP Batuan. 28/2009 (UU PDRD) pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan,. Target dan Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Minahasa Utara TA 2014-2017 Tahun Target (Rp) Realisasi (Rp) Persentase 2014 1. Setiap perusahaan penambang yang melakukan operasi di Kabupaten Bulukumba wajib membayar pajak sebesar 25% atas kegiatan penambangan bukan logam dan batuan, pasir dan kerikil. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di. 9. ) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menyatakan berdasarkan laporan realisasi. 500,- 2. Harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, dan harga batubara, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan harga jual rata-rata. Sementara itu, opsen yang termasuk PAD kabupaten/kota adalah opsen atas PPh, PKB, dan BBNKB. Pajak mineral bukan logam dan batuan, yang selanjutnya disingkat pajak minerba, adalah pajak atas kegiatan pengambilan minerba, baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan (Bapenda Tulungagung, n. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. 10. 11. Mereka belum melunasi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp1,3 miliar,’’ kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Sektor SDA Wilayah V KPK Dian Patria pada wartawan, Rabu (29/6). II. Harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rata-rata dari harga jual. 30. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN . Dasar pengenaan pajak untuk pajak Kabupaten/kota terutama pajak yang berlaku19. 964. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2007-2012 . 13. Sementara PT. 000 x 25% = Rp 750. Biasanya tarif yang dipungut paling banyak sebesar 25%. _Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau penmukaanbumiuntukdimanfaatkan. Oleh : Tim Sosialisasi DINAS PENDAPATAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PENGERTIAN • PAJAK YANG DIPUNGUT ATAS KEGIATAN PENGAMBILAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SESUAI PERDA 16. Peraturan Perundang-undangan. 11. Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan Pasal 1 angka 30 a quo, adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. 3. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Operasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Tanggal: 5 Januari 2022. tertinggi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terjadipada tahun 2015 sebesar 123,83% dengan kriteria sangat efektif dan terendah tahun 2016 sebesar92,20% dengan kriteria efektif. 13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, ABSTRAK: Bahwa harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam khususnya batu gunung, pasir, pasir kuarsa, kerikil, batu pecah, sirtu, Tanah, Tanah dapur, dolomite, dan marmer blok yang diatur dalam Perbup No. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang. 8. 9. Dolomit 13. com— Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam. 672. Pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan; 8. Judul. 500. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang -undangan di bidang mineral dan batubara. 145. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: asbes; batu tulis; batu setengah permata; Kemudian nilai pasar tanah liat Rp 10. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batobara. 123. ). Untuk melaksanakan ketentuan pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak: orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan msubandi@unikarta. Harga penjualan mineral bukan logam dan batuan yang tercatat dalam Kuitansi atau invoice apabila harga penjualan mineral bukan logam dan batuan lebih tinggi dari pada harga patokan sebagaimana dimaksud pada. Gilang Ardian Yuda Pratama, A. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit,Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam. Pemungutan pajak dilakukan oleh. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOVEN DIGOEL, Menimbang : a. Batu Pecah 1 – 2 cm 603. Dengan nama pajak pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik yang. Sumbangan pajak mineral bukan logam dan batuan sangatlah kecil jika dibandingkan dengan pajak lainnya. 12. 28/2009 (UU PDRD) pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. 000,00 per m3. BUPATI PINRANG, Menimbang:a. pdf:. Penjelasan perda nomor 7 tahun 2010 ttg pajak mineral bukan logam dan batuan. PERATURAN BUPATI. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Tarif Opsen PKB adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran pajak terutang. 4. Kegiatan Pengambilan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Jatim. 000 x 25% = Rp 12. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-undangan: Nomor Peraturan: 3 Tahun 2011: Tanggal Penetapan: 2011-01-29: File Produk Hukum: Perda_3_2011. -SIPPN. batu. 939. 31. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara. Pasir 4. 8. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 419 21. realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp2. 9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Bukan Logam adalah bagian dari WUP Mineral Bukan Logam yang. batu setengah permata; Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan. Pendapatan Asli Daerah . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ilham2, Romi Saputra3 1) Pemerintah Kabupaten Bangka Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kombivespa83@gmail. Pasal 3 Objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai No 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjelaskan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Grafit 16. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang Pribadi atau 31. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. batuan Kabupaten Gresik terus mengalami kenaikan di tiap tahunnya. Sedangkan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten. Md. Bukan Pajak Atas Pembuatan Bata Merah. T. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Bea Perolehan Hak atas Logam dan Batuan Tanah dan Bangunan. 15. PajakOnline. CATATAN:Pajak Mineral Bukan Logom dan Batuan adalah pajak aias kegiatan pengambilan dall/aUlupemanfanrnn mineral bukan logam don batuan, balk dari sumber alam didalarn dan/arau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Definisi. Disusun Dalam Rangka Melengkapi Tugas Mata Kuliah Pajak Dan Retribusi Daerah. NPPG= NJ x Tp Keterangan : NPPG = Nilai. 6. 500,- 3. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2011Pajak mineral dan batuan bukan logam adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral dan batuan bukan logam dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk tujuan tersebut. 5. tambang pasir, batu, dan kerikil (mineral bukan logam dan batuan) karena Kabupaten Kediri salah satu kawasan aliran Gunung Kelud. Namun, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besaran pajaknya sesuai potensi atas minerl bukan logam dan batuan. 3. Pajak Sarang Burung c. Efektivitas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan potensi menunjukkan bahwa pemungutan dan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan cukup efektif. Kata Kunci: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,. 905. Wajib Pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan melaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban self assessment. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai. 5000 Pajak Mineral Bukan Logam 32 Dan Batuan VVMR . Harga Patokan Mineral Bukan Logam, yang selanjutnya disebut HPM Bukan Logam, adalah harga patokan. 750. 44. Pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain adalah pajak mineral bukan logam dan batuan. Sehingga total pajak yang harus dibayar yaitu = Rp 762. 2019. ABSTRAK: bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah dalam pelaporan dan transaksi pembayaran, dan upaya optimalisasi serta penertiban pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan dengan cara sistem daring; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,. Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 854. pdf. Rizky Ariyanti B. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MELAWI, Menimbang : a. 0136 3. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, perlu pedoman pengaturan tata cara pelaporan, penghitungan, dan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan; b. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undanganPeraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 1, Nomor 29, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD). 21. 19. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral yang dimaksud dalam peraturan Perundang – Undangan yang berlaku; 9. Pasal 3 (1) Obyek Pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi : a. 000. 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017 Nomor 180/4810/418. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan,. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sudah seharusnya kegiatan pengambilan mineral bukan. Mengingat : 1. Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayarDengan Nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar Pengenaan Pajak Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Undang-Undang No. DASAR HUKUM 1. Nida Ul Hasanah B. adalah segala kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi dan(1) Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual hasil. 14. batu tulis; c. 6. Pernyataan Kebaruan Ilmiah Penulis melakukan penelitian yang berbeda dan belum dilakukan oleh penelitian terdahulu, dimana dalam konteks penelitian yakni optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha 9. Sumber. 000 1,088,776,090 108,88% 2015 1. Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan a. 12. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, Menimbang : a. 286. pajak mineral bukan logam dan batuan; g.