Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu. d 25 Orang 50. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. (1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, persetujuan bangunan gedung (Sebelumnya, bernama retribusi IMB, tetapi diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 16. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 16 Retribusi izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan, dan izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. 1 Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat PERATURAN DAERAH KOTA. Retribusi Perizinan Tertentu. 000/1 th 16 s. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019 Seri C Tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. Contoh dari jenis retribusi perizinan tertentu meliputi: Izin mendirikan bangunan. 9. 34 11. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi. Penyusunan buku pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pengertian secara mendalam kepada pembaca baik dari lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat kota Pontianak tentang prosedur perhitungan retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin. Objek - -. Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. 28, 2009, every local government or provience sholud be a just they local regulation relay on Tax and Retribusi. Kab Belitung Timur ttg Retribusi Jasa Umum. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi septa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, tarif retribusi golongan. ABSTRAK: a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 3. pokok dan fungsi sesuai dengan jenis Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah; c. ABSTRAK: a. bahwa untuk melalsanakan ketentuan Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentalg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu; b. Retribusi Perizinan Tertentu. Pungutan tersebut dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAF-NAT TUI-IAN YANG MAYA ESA WAUKOTA METRO, Nomor S bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu surnter Pendapatan DiMah yang gentjng untuk dalam rnernbia'Ê Pemerintahan dan b b*wa todakunya Nomt128 Tahun 20 tentang Paj* aaerah dan Retribusi Daer*l pcriu diatur. RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, a. Retribusi Izin Trayek; dan e. 89 BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 (1) Tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan pada faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaanPeraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu; d. pemotong retribusi tertentu. Retribusi ini penting dalam pengawasan dan perlindungan hak serta regulasi tertentu yang berlaku dalam masyarakat. 7. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. 8. 12. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, selanjutnya dapat disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi terhutang menurut peraturan retribusi. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BINTAN, Menimbang : a. Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan obyek Retribusi Jasa Umum meliputi:Wajib Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu. Admin. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 5 hlm. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa. 8. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang retribusi izin trayek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ABSTRAK: a. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Namun, tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu: Untuk pengertian retribusi perizinan tertentu tarifnya didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Kab Belitung Timur ttg Retribusi Jasa Usaha. Retribusi Perizinan Tertentu. Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan daerah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009. 8 4. 2019. 01 Tahun 2017 Ttg PERUBAHAN Perda 9 Thn 2017 RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU: 135 KiB: 426: Perda No. Ada 5 jenis retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan. T. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRetribusi Perizinan Tertentu; d. 13. 1 BUPATI KLATEN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLATEN, Menimbang : a. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana,. (1) Subjek Retribusi adalah: a. 8. Izin Trayek; a. Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk pemberian izin bangunan, misalnya, dapat diperhitungkan biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya. Retribusi Perizinan Tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangkawaktu tertentu yang merupakan batas waktu bagiRetribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Izin trayek. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. 7. 1. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; c. 3. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019. BUPATI KOTABARU, Menimbang : a. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu. menyesuaikan jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pohuwato; b. retribusi jasa usaha. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan/atau perizinan tertentu. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Retribusi Izin Trayek. 4) Retribusi izin trayek. ABSTRAK PERATURAN. E. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka Retribusi Perizinan Tertentu . retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada. bahwa pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha bagi. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. ABSTRAK: a. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya, titik beratnya berada pada kabupaten/kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari. Mengingat : 1. 16/2021 yang mengatur bahwa pemerintah daerah. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Pungutan itu dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan; pemanfaatan ruang; serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas. U. Retribusi ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. 4 pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu retribusi_perizinan_tertentu_sulsel. ABSTRAK: bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1). Selanjutnya adalah retribusi perizinan tertentu, retribusi ini adalah pungutan atas jasa perizinan tertentu dari pemerintah daerah kepada seorang individu atau badan yang bertujuan untuk mengawasi atau mengatur sebuah kegiatan pemanfaatan ruang, barang, sarana, pemakaian sumber daya alam, dan fasilitas umum lainnya. retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu; d. ABSTRAK: a. 11. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Pasal 4 Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Mengingat : 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Izin tempat penjualan minuman beralkohol. 7. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu9. 2. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. bahwa kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikanABSTRAK: a. bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan ; b. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Bukti. 000/1 th Lebih dari 25 Orang 60. 35 Grand Total PENDAPATAN APBD 2014 DARI RETRIBUSI DAERAH Rincian Retribusi Nilai Provinsi Jawa Tengah PENDAPATAN APBD 2015 DARI RETRIBUSI DAERAH Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi ijin gangguan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi ijin tempat penjualan. 05 Tahun. Dilihat 2161 kali. Retribusi Perizinan Tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Karawang No. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh BupatiRetribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di: a) Kompleks Pasar Karang Bulayak; b) Kompleks Pertokoan Praya; c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan d) Kompleks Pertokoan Orient. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk. ABSTRAK: Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi. Pasal 4 (1) Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU BAB III RETRIBUSI IZIN TRAYEK Pasal 31 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perizinan tertentu benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Retribusi Perizinan Tertentu . ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan. Retribusi Perizinan Tertentu. Mengingat: 1. Peninjauan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu . RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. 41. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan/pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Selanjutnya, Pasal 141 menyatakan terdapat 5 jenis retribusi. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang. Peraturan Daerah (PERDA) NO. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Retribusi Izin Tempat Penjualan. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020. Retribusi Perizinan Tertentu. 6. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atauRetribusi Perizinan Tertentu. Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. bahwa dengan. perda kota bima no 10 tahun 2011 : retribusi perizinan tertentu : 24. 18. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat; b. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU No. e. 28. pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu; d. ABSTRAK: a. Retribusi Perizinan Tertentu. 14. 14. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; 3. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA, Menimbang : a. 3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa peningkatan pelayanan di bidang perizinan merupakan keharusan bagi Pemerintah Daerah guna melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,. 3. NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANJAR, Menimbang : a. Nama - - - 2. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol; b. ABSTRAK: bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah. c. Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. ABSTRAK: Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a. ABSTRAK: Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, Pemkab. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; b. 13. Retribusi Izin. Perda No 1 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu: 8: 2013: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah: 2: 2012: Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah: 1: 2012: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: 4:berikut: Pertama, bagaimana perubahan pengaturan jenis retribusi perizinan tertentu yang termuat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku?; Kedua, bagaimana politik hukum perubahan pengaturan jenis retribusi tertentu pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KeuanganRetribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jombang dan pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan serta pengendalian dan pengawasan; b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan. Retribusi Izin Trayek; BAB III RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Bagian Kesatu Nama,Objek dan Subjek Retribusi Pasal 3 (1) Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.